Hal ini tidak boleh dilakukan ketika Jum'atan

BERIKUT beberapa pelanggaran yang
sering dilakukan kaum muslimin ketika jumatan. Kami sendirikan dalam pembahasan
khusus, mengingat masih banyak kaum muslimin yang kurang memperhatikannya.
Semua menjadi pelajaran bagi kita semua,
Pertama, melangkahi pundak jamaah
yang duduk berdampingan
Ketika ada orang yang telat
datang jumatan, dia melihat ada satu tempat di depan yang kosong. Dengan
sigapnya, dia langkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk berjalan maju,
mendapatkan satu tempat yang kosong itu. Tindakan semacam ini, sangat dilarang
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau menyebutnya sebagai
perbuatan yang mengganggu.
Abdullah bin Busr radhiyallahu
‘anhu bercerita,
Ada seseorang, dia melangkahi
pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
orang ini,
اجْلِسْ
، فَقَدْ آذَيْتَ
“Duduk!,
kamu mengganggu” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).
Ulama berbeda pendapat mengenai
hukum melangkahi pundak ketika jumatan.
Pendapat pertama, hukumnya makruh
Ini merupakan pendapat mayoritas
ulama, pendapat yang masyhur menurut Syafiiyah, dan madzhab Hambali. (Fathul
Bari, 2/392)
Bagi Imam Malik dan al-Auza’I,
larangan makruh ini berlaku jika khatib sudah naik mimbar. Artinya, jika orang
melangkahi jamaah sebelum khutbah dimulai, tidak makruh.
Dalam kitab al-Mudawwanah
dinyatakan,
وقال
مالك : إنما يكره التخطي
إذا خرج الإمام ،
وقعد على المنبر ،
فمن تخطى حينئذ فهو
الذي جاء فيه الحديث
، فأما قبل
ذلك فلا بأس به
إذا كانت بين يديه
فُرَجٌ ، وليترفق في
ذلك
Malik mengatakan, dimakruhkan
melangkahi pundak jamaah, hanya ketika imam sudah naik mimbar. Siapa yang
melangkahi pundak jamaah setelah imam naik mimbar, maka dia terkena larangan
dalam hadis. Sementara orang yang melangkahi pundak sebelum imam naik mimbar,
diperbolehkan, jika di depannya ada celah. Dan hendaknya masing-masing saling
toleran. (al-Mudawwanah, 1/159).
Pendapat kedua, bahwa melangkahi
pundk-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan
maupun di luar jumatan. Berdasarkan hadis Abdullah bin Busr di atas. Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan mengganggu.
Ini merupakan pendapat yang
dinilai kuat oleh para ulama penneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar,
an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 81). Ulama
kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Utsaimin.
An-Nawawi menukuil keterangan
Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,
لأن
الأذى يحرم قليله وكثيره
، وهذا أذى
، كما جاء
في الحديث الصحيح قال
النبي صلى الله عليه
وسلم لمن يراه يتخطى
: ( اجلس فقد آذيت )
Karena yang namanya mengganggu
statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu. Sebagaimana
dinyatakan dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan
kepada orang yang melangkahi pundak-pundak jamaah, “Duduk, kamu ganggu.”
(al-Majmu’, 4/547)
Kedua, duduk memeluk lutut
Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu
‘anhu, beliau menceritakan,
أَن
النَبيَ صَلى اللهُ عَليه
وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.
(HR. Abu Daud 1112, Turmudzi 516 dan dihasankan al-Albani).
Pada dasarnya, semua bentuk duduk
dibolehkan selama tidak menyerupai binatang atau duduknya setan. Namun
mengingat model duduk semacam ini bisa menjadi sebab seseorang tidur ketika Jumatan,
maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga yang beliau
kerjakan adalah melarang sesuatu karena itu menjadi pelangantar pelanggaran
yang lebih besar.
Ketika menyebutkan hadis ini,
an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:
نهى
عنها لأنها تجلب النوم
فتعرض طهارته للنقض، ويمنع
من استماع الخطبة
“Perbuatan
ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya
batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4/592). []
Sumber Islampos
0 Response to "Hal ini tidak boleh dilakukan ketika Jum'atan"
Post a Comment