Anak dari Perzinahan, Bagaimana Islam Mengaturnya ?

SEKARANG ini agaknya lumrah sekali anak lahir di luar nikah di sekeliling kita. Tapi bagaimana sebenarnya
Islam mengatur sang anak yang tak berdosa itu? Di lingkungan kita sering kali
disebut “anak haram”. Padahal sebutan anak haram itu tentu saja bukan si
anak-nya yang haram, tapi kurang lebih hasil dari perbuatan haram.
Islam hanya mengakui hubungan
darah (nasab) seseorang melalui jalinan
perkawinan yang sah. Ini bisa dipahami
langsung dari salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan. Artinya, ketika sesorang telah melangsungkan akad nikah, kemudian
mereka bercampur (melakukan hubungan suami isteri) dan memperoleh keturunan,
maka anak yang dilahirkan tersebut adalah sah dan dinasabkan kepada si ayah.
Namun sebaliknya, jika keturunan
yang diperoleh di luar ikatan perkawinan, baik dilakukan dengan suka rela
(perzinahan) atau paksaan (perkosa), maka dalam hal ini, anak yang dilahirkan
dinasabkan pada si ibu yang
melahirkannya, bukan pada si ayah. Walaupun secara biologis diketahui bahwa
anak tersebut terlahir dari benih sang ayah.
Kondisi ini juga berlaku pada
kasus hamil di luar nikah. Mayoritas ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan
dari hasil hubungan di luar nikah tidak boleh dinasabkan pada ayahnya. Karena
perbuatan tersebut tergolong zinah. Ini
berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW : “Status (kewalian) anak adalah bagi
pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan. Dan bagi pelaku zina
(dihukum) batu,” (Muttafaq ‘alaih). Dengan demikian, pernikahan yang didahului zinah dan dan hamil sebelum dilangsungkan
aqad nikah maka anak yang terlahir dinasabkan pada ibu. Sebagai konsekwensi, si
ayah tidak berhak menjadi wali nikah, mewariskan, dan hukum lainnya yang
berkaitan dengan nasab.
Adapun soal apakah si ibu harus
memberitahukan pada si anak siapa ayah sebenarnya, itu tidak wajib. Jadi tidak
berdosa menyembunyikan identitas
ayahnya. Karena secara hukum, tidak ada lagi hak si ayah pada anak yang
dihasilkan dari perzinahannya. Hanya saja, untuk memberitahukan bahwa sang ayah
sudah mati, kalau itu tidak benar dan hanya sebagai luapan kebencian semata
maka ini tidak boleh. Sebab termasuk pada perbuatan dusta yang justru akan
menyulut permusuhan lebih dalam.
Cukup saja mengatakan kondisi apa
adanya jika anak itu telah dewasa atau telah memungkinkan untuk menerima kenyataan.
Karena kita diharuskan senantiasa berbuat adil kepada siapapun, sampai pada
orang yang kita benci sekalipun. Dan, kejujuran itu merupakan wujud dari adil
yang harus kita tampilkan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,”
(QS.Al-maidah :8).
Di sini, juga perlu diingat bahwa
tidak ada istilah anak haram. Karena Islam tidak mengakui adanya dosa warisan.
Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci). Kalaupun ia ditakdirkan
lahir dari hasil zina kedua orang tuanya, namun dosa zina bukan pada si anak
tapi pada kedua orang tuanya. Allah SWT berfirman : “Dan seorang yang berdosa
tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS.az-Zumar: 7). Oleh karenanya, orang tua harus bertaubat nasuha. Sebab zina adalah satu dosa besar yang sangat
dimurkai oleh Allah SWT. []
Sumber berita Islampos.com
0 Response to "Anak dari Perzinahan, Bagaimana Islam Mengaturnya ?"
Post a Comment