Bahaya Aplikasi Age Challenge Faceapp
Selama beberapa hari terakhir, tantangan
#AgeChallenge dari aplikasi wajah tua FaceApp menjadi perhatian publik. Pertama
karena sedang viral dan diikuti oleh banyak selebriti. Kedua karena bahayanya.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (19/7/2019); Executive Director SAFEnet,
Damar Juniarto berkata bahwa masalah sebenarnya dari FaceApp adalah
ketidaktahuan kita mengenai risiko dari memberikan data-data pribadi ke
FaceApp. Pasalnya, aplikasi tersebut mampu membaca biometrik wajah dan
menyimpan data-data kita ke dalam repository-nya. Selain itu, pemberian akses
ke data nomor telepon, folder gambar dan dokumen rupanya juga memberikan
FaceApp akses ke banyak informasi lainnya, seperti akses ke e-banking, akses ke
email, nomer telepon keluarga, teman, sahabat. Namun, apakah kita hanya perlu
waswas terhadap FaceApp? Bagaimana dengan aplikasi lokal yang beberapa di
antaranya menverifikasi akun dengan KTP dan foto wajah? Baca juga: Bahaya di
Balik #AgeChallenge Aplikasi Wajah Tua FaceApp, Bisakah Dihindari? Damar
mengatakan kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019) bahwa kunci jawabannya ada pada
tiga indikator, yakni sejauh mana perusahaan pembuat aplikasi memiliki
komitmen, menghargai kebebasan berekspresi dan menghormati privasi. Untuk
aplikasi-aplikasi ternama di dunia, ada survei tahunan yang dilakukan oleh
Ranking Digital Rights (RDR) berdasarkan ketiga indikator tersebut. Pada saat
ini, Microsoft berada pada posisi pertama, Facebook pada posisi keempat dan
Twitter kelima. Namun, aplikasi Indonesia tidak termasuk dalam survei tersebut.
Damar pun berkata bahwa penilaian berdasarkan tiga indikator terhadap aplikasi
lokal harus dilakukan secara khusus dan independen. Namun, kita pun dapat
menilai sendiri apakah aplikasi yang ingin kita gunakan memenuhi ketiganya.
Lalu, dalam konteks perlindungan privasi, Damar berkata bahwa yang sebetulnya
harus dilindungi adalah martabat seseorang saat sedang berada di dunia virtual,
bukan hanya sekedar data fisiknya. Bila melihat dari perspektif tersebut, maka
pembicaraan perlindungan data akan menjadi lebih substantif. “Ini yang kerap
terjadi, menyebabkan pembahasan mengenai privasi online hanya sekedar data
diperjualbelikan, tetapi tidak mengenai bagaimana data dipakai untuk
memanipulasi pikiran, tingkah laku dan lain sebagainya,” ujarnya. Terkait
pemberian data pribadi kependudukan kepada aplikasi, Damar menilai bahwa itu
tidak masalah asal digunakan sesuai maksudnya, yaitu pencatatan terkait
pembukaan rekening keuangan. Hal ini memang terjadi dalam banyak bisnis, mulai
dari uang elektronik hingga ride hailing seperti ojek online, karena ada uang
yang terlibat di dalamnya. Baca juga: 3 Cara Lindungi Data Pribadi Saat
#AgeChallenge Aplikasi Wajah Tua FaceApp Melindungi privasi Damar lantas
membagikan dua hal penting untuk melindungi privasi dan martabat seseorang di
dunia virtual. Pada level pengguna, Anda harus selalu waspada, terutama ketika
aplikasi meminta akses data-data yang ada pada ponsel.
“Jangan berikan akses ke hal-hal yang sifatnya pribadi dan
rahasia yang ada di smartphone kita. Berikan akses hanya yang berkaitan saja
untuk kepentingan apps tersebut,” kata Damar. Bila Anda merasa curiga aplikasi
telah mengambil informasi tanpa diketahui atau bosan dengan aplikasi tersebut,
segera hapus dari ponsel. Sementara itu, pada level perundang-undangan,
kebutuhan akan UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa melindungi privasi online
seseorang saat menggunakan internet telah mendesak. Damar menilai bahwa peski
pengakuan privasi sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 G
ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; pengakuan atas hak privasi masih kurang terlihat
dalam perundang-undangan di Indonesia. “Saat ini sudah ada draft RUU
Perlindungan Data Pribadi, namun sayang dalam merumuskan apa itu privasi
langsung disempitkan dengan perlindungan data pribadi saja sehingga apa yang
menjadi ruang lingkup UU ini mengecil pada persoalan pengumpulan data saja,”
katanya Dia melanjutkan, tidak ada yang mengaitkan bagaimana data kini erat kaitannya
dengan hidup manusia pemiliknya dan bila disalahgunakan akan membahayakan hidup
orang tersebut karena rentan mengalami kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa UU
PDP masih memaknai data pribadi pengguna hanya sebagai komoditas, bukan
martabat manusia yang virtual. Damar mengatakan, yang harus dilindungi adalah
manusianya, bukan sekadar datanya.
sumber Kompas.com
0 Response to "Bahaya Aplikasi Age Challenge Faceapp"
Post a Comment